JAKARTA, Eranasional.com – Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Kuat Ma’ruf, menyatakan tidak menyesal tidak jadi menerima uang Rp500 juta dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kuat mengaku biasa saja.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya bertanya momen pertemuan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf pasca peristiwa pembunuhan terhadap Yoshua.
“Bapak (Ferdy Sambo) waktu itu mengucapkan terima kasih sudah antar ibu (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang sampai Jakarta dengan selamat. Lalu dia bilang, yang belain dia dianggap anak sendiri. Setelah itu dia bilang, ini ada uang atau amplop, untuk Richard Rp1 miliar, buat saya Rp500 juta, dan buat Ricky Rp500 juta,” kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Lalu Hakim bertanya apakah saat itu Putri Candrawathi menyaksikan secara langsung penyerahan uang dan HP. “Pada saat diberikan uang dan handphone, apakah Putri ada di situ?” tanya Hakim.
Dan, dijawab oleh Kuat tidak dengan tegas. “Seingat saya ibu belum masuk,” ucapnya.
Hakim Wahyu lanjut bertanya, seberapa sering Kuat Ma’ruf menerima uang dari Ferdy Sambo dalam jumlah besar. Kuat mengaku belum pernah, hanya menerima bonus uang THR setiap tahunnya.
“Paling dikasih THR, lumayan Rp10 juta,” ungkap Kuat Ma’ruf.
Hakim bertanya kembali, apakah Kuat menerima uang Rp500 juta yang disebutkan tadi dari Ferdy Sambo? Kuat memastikan dirinya tidak jadi menerimanya.
Selanjutnya, Hakim kembali bertanya, apakah Kuat Ma’ruf menyesal atau tidak karena belum menerima uang seperti yang dijanjikan Ferdy Sambo. Kuat menyatakan dirinya biasa saja. “Enggak, biasa saja,” ujarnya.
Dakwaan Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf didakwah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Dia disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yoshua.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yoshua. bahwa, pisau yang dibawa Kuat Ma’ruf diduga untuk berjaga-jaga jika Yoshua melakukan perlawan.
“Kuat Ma’ruf yang sebelumnya sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat digunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan,” ucap JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) lalu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan