JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK angkat bicara penanganan kasus Formula E yang kasusnya kini tengah ditangani KPK di tahap penyelidikan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, dia mengikuti pemberitaan di media mengenai penyelidikan Formula E. Dia menyampaikan kalau pihaknya sudah mendengar penjelasan mengenai kasus itu dari pihak humas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan, tentu pihaknya akan bertanya ke pihak KPK di dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) jika terjadi perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan Formula E. Namun demikian, dia menegaskan kalau Dewas KPK tidak akan ikut campur dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Tetapi perlu diketahui, kami tidak pernah mencampuri urusan gelar perkara. Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional,” ungkap Tumpak saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur. Dewas KPK juga lebih memilih untuk mengikuti keterangan resmi dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai penyelidikan Formula E.
“Tetapi kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu, tentunya kami akan tanyakan dalam rapat koordinasi pengawasan nanti ‘ada apa ini?’,” ungkap Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, KPK menyayangkan mencuatnya berbagai opini liar mengenai penyelidikan kasus Formula E. KPK memastikan, penyelidikan kasus Formula E tetap berlanjut sampai saat ini.
“KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada penyelenggaraan Formula E,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Ali menyampaikan bahwa KPK tetap profesional dalam giat pemberantasan korupsi. Dia memastikan, KPK fokus menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dalam ajang Formula E sesuai dengan ketentuan hukum.
“Di lain sisi, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum,” ujar Ali.
Ali mengingatkan, berbagai opini liar berpotensi dapat memicu salah paham di publik. Untuk itu, dia mengungkapkan komitmen KPK mengedukasi masyarakat mengenai asas-asas hukum di Indonesia.
Ali juga menyampaikan penjelasan soal giat penyelidikan yang dilakukan KPK. Dikatakan bahwa penyelidikan merupakan giat untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilaksanakan penyidikan.
“Jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan. Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ujar Ali. **
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan