JAKARTA, Eranasional.com – Sudah lebih dari 100 hari sejak terjadinya tragedi kematian 135 orang suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian proses hukum yang adil masih ditunggu. Pemerintah menegaskan, tak ada tawar-menawar.
Penyelesaian kasus ini tetap berjalan, walaupun hasilnya belum memuaskan bagi keluarga korban dan komunitas suporter.
“Saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang. Tapi itu terus kita kawal, kita tidak diam,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya yang disiarkan virtual
Mahfud menerangkan, kasus besar seperti Kanjuruhan ini menyedot perhatian banyak pihak. Karena itu, tragedi yang menyebabkan 135 orang tewas ini harus diselesaikan seadil-adilnya.
“Kasus ini tidak bisa bersembunyi dari fakta-fakta, oleh karena itu silakan awasi saja,” tegas Mahfud.
Dia mengaku telah bertemu dengan perwakilan keluarga korban serta suporter di kantornya pekan lalu. Dalam pertemuan itu, para keluarga korban mengungkapkan rasa kecewanya tentang proses hukum yang terkesan lambat.
“Saya kemarin sudah menerima keluarga korban. Mereka tidak puas dengan penanganannya, ya memang tidak ada yang puas. Kita juga tidak puas,” ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud meluruskan, proses hukum terkesan lambat karena dijalankan penuh kehati-hatian, agar tidak dianggap melanggar hak asasi manusia alias HAM.
“Kalau tragedi Kanjuruhan itu kita anggap kejahatan maka kejahatan bekerja cepat dan tidak memperdulikan hukum, sehingga sulit atau tidak mudah dilacak,” terang Mahfud
Dia mengklaim, sejak awal sudah serius dalam upaya menuntaskan kasus ini. Kemenko Polhukam sudah melakukan rapat dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan pihak terkait lainnya
“Semuanya saya undang ke sini dan kita sepakat untuk mengakselerasinya,” ucap Mahfud
Dia juga mengatakan, hampir semua rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa di Kanjuruhan sudah berjalan.
Seperti reformasi dan transformasi pengurus itu besok tanggal 16 Februari. Kemudian peraturan Polri agar pertandingan itu dilaksanakan sesuai standar federasi standar sepak bola internasional atau Federation Internationale de Football Association (FIFA).
Sebenarnya, aturan FIFA itu tidak diindahkan, namun kini sudah ada peraturannya berdasarkan rekomendasi TGIPF
Rekomendasi lainnya dari TGIPF mengenai pelarangan otopsi oleh polisi. Kemenko Polhukam langsung mengirim orang untuk melakukannya.
Kemudian, Stadion Kanjuruhan yang dianggap tidak sesuai standar, kini tengah direnovasi. Adapun untuk materi tuntutan bahwa keluarga korban mendesak agar pelaku tidak dikenakan Pasal 358, tetapi Pasal 341.
Menurutnya, itu hasil dari proses hukum yang dijalankan kepolisian. Tidak bisa ditawar-tawar. Pasal 358 berisi tentang ancaman dan perbuatan yang ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang.
Sementara, 341 berisi tentang pasal pembunuhan sengaja atau dengan rencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang kemudian pertanggung jawabannya. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Ini soal hukum, soal unsur, bukan tawar-menawar. Kalau mau saya hukum mati aja karena 135 orang kan. Tetapi tidak ada pasal untuk menyatakan itu,” tandas Mahfud
Tinggalkan Balasan