Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Ketentuan:
- Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
- Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
- Perundang–undangan yang berlaku.
- Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
- Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
- dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Persyaratan:
- Maksud dan tujuan
- Lokasi dan rute
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab Korlap
- Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta.
Itulah Cara Membuat Surat Ijin Keramaian seperti Demo, Organ Tunggal, Agustusan, Serta Syarat dan Ketentuan (red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan