Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (11/1/2023), ditunda hingga pekan depan. Hal itu karena, jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penundaan ini karena terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa di persidangan. Sementara terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah menjalani pemeriksaan.

“Karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu,” ujar JPU dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Bharada E mengaku tidak keberatan atas permintaan tunda dari JPU. Hakim lalu memutuskan sidang tuntutan Bharada E ditunda.

“Saudara (Bharada E) diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” tutur hakim.

Dalam persidangan kasus ini, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Eliezer.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. **