Ilustrasi tilang manual. (Foto: Net)

BIMA, Eranasional.com – Tilang manual kembali diberlakukan oleh Satlantas Polres Bima Kota mulai Senin (9/1/2023). Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan data yang ada, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga meningkat signifikan sejak kebijakan tilang manual ditarik, sesuai dengan arahan Kapolri.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan, sesuai arahan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual hanya kegiatan balap liar. Upaya itu dilakukan, lantaran kegiatan tersebut sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Sampai saat ini, sesuai arahan Dirlantas Polda NTB, hanya kegiatan balap liar yang dapat dilakukan tilang manual. Karena aktivitas itu dapat mengganggu masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan,” kata Wawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/01/2023).

Selain dapat mengganggu pengguna jalan, kegiatan tersebut juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri. Bentuk dari penindakannya sendiri yaitu setiap kendaraan yang kedapatan melakukan balap liar, akan disita.

Sampai saat ini, tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas lainnya belum diberlakukan di NTB, termasuk dalam hal ini di Satlantas Polres Bima Kota.

“Jadi saat ini baru itu saja, termasuk di Bima Kota, untuk pelanggaran lain, belum ada arahan dari pimpinan,” ungkapnya.

Meski demikian, dirinya juga mengimbau agar masyarakat, khususnya di NTB agar tetap mentaati peraturan lalu lintas. Termasuk dalam hal ini agar selalu memakai helm.