JAKARTA – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengakui bahwa dirinya sempat mengambil studi jurnalisme di luar negeri sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, yakni pada tahun 2000.
Hal tersebut diungkap Putri ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.
Mulanya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso bertanya latar belakang pendidikan Putri Candrawathi. Kemudian, Putri pun mengatakan bahwa dirinya meninggalkan dunia kedokterannya sejak tahun 1998.
Ia pun akhirnya melanjutkan studi jurnalisme di Luar Negeri selama kurun waktu dua tahun. “Setelah saudara lulus kuliah sampai saudara menjadi istri dari FS Kadiv Propam, sudah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran?,” tanya hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan.
“Izin yang mulia, saya lulus 98 waktu itu. Terus saya lanjutkan studi ke Luar Negeri kurang lebih 2 tahun,” jawab Putri.
“Boleh tahu ambil studi apa?,” kata hakim “Saya ambil jurnalisme. Terus saya balik ke Jakarta, terus saya menikah tahun 2000,” jawab Putri. Lantas, hakim pun mempertegas kepada Putri sejak kapan dirinya meninggalkan dunia kedokteran.
Pasalnya, latar belakang pendidikan Putri Candrawathi yakni dunia kedokteran. Putri mengaku bahwa sejak dirinya menikah dengan Ferdy Sambo akhirnya meninggalkan dunia kedokterannya.
“Yang saya tanyakan. Saudara background-nya dokter gigi, berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran gigi?,” tanya hakim “Setelah menikah saya tidak bekerja lagi yang mulia,” beber Putri.
“Oh setelah nikah saudara enggak kerja lagi. Tetapi sebelumnya saudara pernah bekerja sebagai dokter gigi?,” kata hakim. “Siap, karena saya mengikuti suami saya dimanapun dinas,” tutur Putri.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **
Tinggalkan Balasan