JAKARTA – Putri Candrawathi mengakui tidak ada penyesalan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tak tahu letak kesalahannya sehingga dijadikan seorang tersangka. Hal tersebut diungkap ketika Putri menjalani pemeriksaan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023. Putri menjelaskan bahwa dirinya tidak merasa bersalah ketika ditanyakan oleh majelis hakim. Kala itu, Putri menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui letak kesalahan dirinya dalam kasus Brigadir J. Pasalnya, dia pun tidak ikut membunuh Brigadir J.
“Sekali lagi saya ingin sampaikan, sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu dimana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
“Karena saya tidak membunuh siapa-siapa, dan saya tidak tahu kalah suami saya akan datang ke Duren Tiga, dan saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup,” sambungnya.
Minta maaf
Kemudian, sambil menangis, Putri pun turut meminta maaf kepada seluruh anggota polri yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia pun menitipkan anak-anaknya ketika dirinya menjadi tahanan kasus Brigadir J.
“Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik,” kata dia. “Dan sekali lagi saya titipkan anak-anak saya, mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak tampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya, dan juga terhadap suami saya. Karena bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka msh dalam pertumbuhan,” imbuhnya. Sementara itu, hakim pun menanyakan kepada Putri Candrawathi bahwa dirinya apakah menyesali terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. “Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya,” tukas Putri.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **
Tinggalkan Balasan