KTP elektronik untuk WNA. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Isu ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicetak untuk WNA China muncul jelang Pemilu 2024. Isu ini pernah muncul pada Pemilu 2019 lalu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas mengatakan isu tersebut tidak benar.

“Saya tegaskan, video yang beredar itu tidak benar,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif, Rabu (11/1/2023).

Dia menjelaskan seluruh WNA yang berada di Indonesia tidak bisa mengikuti pemilu. Sebab, syarat peserta pemilu di Indonesia adalah harus WNI.

“Saya penanggung jawab penerbitan KPT elektronik untuk WNA, tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP elektonik untuk WNA agar bisa ikut pemilu,” tegasnya.

“Syarat untuk dapat ikut pemilu harus WNI,” sambung Arif.

Saat ini, Dukcapil juga membuat perbedaan antara KTP elektronik untuk WNI dengan WNA. Perbedaannya adalah pada warnanya. KTP WNI berwarna biru, sedangkan WNA berwarna oranye.

“Sejak April 2022 terdapat perbedaan yang nyata. Kami meminta agar seluruh WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan memiliki KTP elektronik, segera menukarkan KTP-nya yang sebelumnya berwarna biru menjadi oranye,” tuturnya.

Arif pun membeberkan, sejak 2011 hingga saat ini, jumlah KTP elektronik WNA yang diterbitkan tidak mengalami penambahan, yaitu 16.915. Dan, yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan adalah Direktorat Dukcapil Kemendagri.

Perbedaan KTP Elektronik WNI denga WNA

Lebih detail lagi Arif menyebutkan perbedaan KTP elektronik milik WNI dengan WNA yaitu selain pada warnanya, juga pada tulisan.

“KTP elektronik WNA menggunakan beberapa elemen katanya dengan bahasa Inggris dan ada kewarganegaraannya, misalnya Sri Lanka. Juga ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal menetap di Indonesia sampai kapan,” jelas Arif.

“Kalau KTP elektronik WNI seumur hidup, semuanya bahasa Indonesia dan tulisannya WNI,” tambahnya.

Arif menyebutkan, WNA juga memerlukan KTP selama tinggal di Indonesia untuk keperluan administrasi.

“Digunakan untuk pelayanan publik seperti berobat, mendapatkan vaksinasi, membuka rekening, semuanya harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak dibolehkan WNA ikut memilih pada saat Pemilu,” pungkas Arif.