JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni pemeriksaan saksi dari jaksa dan pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukum terhadap lima terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Kelima terdakwa kasus tersebut akan menjalani sidang, yakni di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Mengutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk terdakwa Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pemeriksaan ahli mulai pukul 10:00 WIB di Ruang Sidang 3.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice, para terdakwa, dapat dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan