JAKARTA, Eranasional.com – Sedikitnya 20 orang dari berbagai daerah di Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka meminta KUHP baru itu memasukan aturan hukuman mati bagi para koruptor.
Mereka para penggugat di antaranya, Andi Redani Suryanata dari Kutai Kertanegara, Abdullah Ariansyah dari Musi Banyuasin, dan Muhammad Ridwan dari Buton Tengah. Mereka menggugat Pasal 603 KUHP baru.
Adapun isi dari Pasal 693 KUHP baru adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 Tdua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.
Para penggugat berharap agar hukuman mati dimasukkan dalam ancaman hukuman bagi koruptor. Sehingga mengalami perubahan berbunyi yaitu:
“Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkata diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
“Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang merugikan seluruh warga negara termasuk negara itu senditi, maka sudah sepantasnya bahwa KUHP mengatur bahwa hukuman maksimal untuk pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan pidana mati,” ucap Pemohon dalam Salinan permohonan yang dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (13/1/2023).
“dengan adanya ancaman tersebut maka diharapkan agar orang-orang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dapat mengurungkan niatnya, sehingga angka kasus korupsi di Indonesia dapat berkurang,” sambung Pemohon.
Pemohon mencontohkan Taiwan yang menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Ancama hukuman itu menjadikan tingkat korupsi menurun di negara tersebut.
“Oleh karena itu, jika Indonesia menerapkan pidana mati sebagai ancaman pidana maksimum untuk pelaku tindak pidana korupsi, diharapkan bahwa hal ini dapat membantu menekan angka kasus korupsi,” tutur Pemohon.
Untuk diketahui, KUHP baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. KUHP itu menggantikan KUHP yang berlaku saat ini yang telah dipakai sejak zaman colonial Belanda.
DPR RI mengesahkan KUHP baru pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan