Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, mengungkapkan bahwa istrinya sempat meminta agar anak-anaknya diliburkan dari sekolah seiring disidangkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Istrinya, kata Arif Rachman, takut Sambo akan marah jika dirinya berterus terang selama persidangan. Dia menyebut, istrinya menyampaikan keinginan itu saat menjenguknya usai sidang.

“Jadi, kemarin selesai sidang, istri saya datang besuk dan dia bertanya, ‘kalau nanti Pak Ferdy Sambo marah bagaimana dengan anak-anak,” ucap Arif Rachman menirukan perkataan istrinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Arif sempat berhenti bercerita, dan menangis. Tak lama kemudian dia melanjutkan ceritanya. “Istri saya bilang ‘apa perlu diliburkan dulu selama sebulan sampai dengan putusan (sidang Ferdy Sambo) selesai’, karena istri saya khawatir,” lanjutnya.

Arif Rachman Arifin juga mengatakan kepada Majelis Hakim, istrinya juga khawatir akan keselamatan dirinya.

“Rasa takut istri saya besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang keluarga saya takut,” ucap Arif.

“Istri saya sampai khawatir, nanti anak-anak bagaimana. Bayangkan saja, ajudannya (Brigadir Yoshua) saja dibunuh, bagaimana saya, tidak kepikiran Yang Mulai,” sambungnya.

Mantan Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri ini terjerat kasus setelah ia menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan Brigadir Yoshua.

Awalnya, dia tidak curiga dengan Ferdy Sambo yang membuat rekayasa seakan-akan Yoshua tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo, dalam skenario itu, diskenariokan tiba di rumah dinasnya atau lokasi kejadian setelah Yoshua tewas.

Arif baru sadar cerita tembak-menembak yang disebar Sambo hanya rekayasa setelah menonton rekaman CCTV Pos Pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga. Dalam rekaman itu terlihat jelas Yoshua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya itu.

Dia kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kemudian memerintahkannya untuk melapor ke Ferdy Sambo.

Saat menghadap, Arif Rachman Arifin diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan rekaman yang ia tonton tersebut.

Sambo juga disebut sempat mengancam para anak buahnya yang menonton rekaman tersebut untuk tutup mulut.

Rekaman CCTV itu akhirnya terungkap setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukannya dalam sebuah disk lepas (flash disk) milik Baiquni Wibowo.

Rupanya, Baiquni sempat menyalin rekaman tersebut sebelum menghapus seluruh isi dalam cakram padat (hard disk) di laptopnya yang kemudian dihancurkan. Rekaman itu membongkar skenario palsu yang diciptakan Ferdy Sambo.

Hal lain yang menguatkan bahwa Brigadir Yoshua tidak tewas karena peristiwa tembak menembak adalah pengakuan dari Richard Eliezer.

Kepada penyidik timsus, Richard mengaku dirinya menembak Yoshua atas perintah Sambo. Richard bahkan menyatakan Ferdy Sambo ikut mengeksekusi Yoshua.