Aktor Revaldo kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Dia kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor Revalso Fifaldi sebagai tersangka kasus narkoba. Saat ini polisi memburu seorang wanita yang diduga pemasok narkoba kepada Revaldo.

“Sedang kami kejar pemasoknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).

Dia menyebutkan, dalam kasus narkoba ini Revaldo hanya sebagai pengguna. Sang aktor mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial GR dan seorang wanita berinisial CH yang saat ini sedang diburu polisi.

Trunoyudo belum bisa memastikan apakah Revaldo mendapatkan narkoba dari jaringan lama atau jaringan baru. sebab, seperti diketahui, Revaldo sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus serupa pada 2006 dan 2010.

“Apakah saudara R (Revaldo) mendapatkannya dari relasinya baru atau yang lama sudah disampaikan dalam penyelidikan ini. kita masih lakukan pengembangan, apakah ini jaringan lama atau jaringan baru,” tuturnya.

Revaldo ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam.

Selain itu, ditemukan 2 butir pil ekstasi, 3 pak kertas papir, 1 buah penghalus ganja, 5 buah plastik klip sisa sabu, 3 buah kaca pipet, 1 buah alat isap ganja, 8 buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan Revaldo ditangkap setelah mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine menyatakan Revaldo positif metamfetamin, amfetamin, dan THC.

Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.