JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaan tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, di luar negeri. KPK menyatakan memiliki strategi untuk menangkap politisi PDIP tersebut.
“Kami memiliki strategi bagaimana caranya mengejar para DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK yang jumlahnya lima,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Namun, Ali Fikri enggan menyebutkan strategi itu. Pasalnya, keberadaan Harun Masiku dan para buronan lainnya bersifat dinamis alis sering berpindah-pindah.
“Strateginya mencarinya seperti apa di lapangan, ada di situasi tertentu tidak bisa kami sampaikan, karena ini sesuatu yang dinamis tidak statis seperti kita mencari alamat. Karena kalau dinamis, orang, ini kan terus bergerak. Oleh karena itu, tentu strateginya tidak bisa kami ceritakan,” ucap Ali.
Namun, Ali memastikan KPK akan menuntaskan semua kasus yang ditanganinya. KPK juga berjanji menangkap lima orang tersangka yang kini berstatus buron.
“KPK tentu tidak fokus hanya kepada Harun Masiku. Ada lima DPO KPK yang menjadi kewajiban yang semuanya harus kami kejar dan dilakukan untuk upaya-upaya menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Kelima-limanya kami cari,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyebut tersangka kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI, Harun Masiku, berada di luar negeri. KPK kini masih berkoordinasi dengan agensi luar negeri.
“Ada di luar negeri. Kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis (5/1/2023) malam.
Namun, Asep tidak menyebutkan di negara mana Harun Masiku bersembunyi. Ia hanya memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
“Informasi yang kami terima begitu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun Masiku.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasllu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020, dan masuk red notice Interpol. Namun hingga kini keberadaannya masih misterius.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan