JAKARTA, Eranasional.com – Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga Brigadir J jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. kata Kamaruddin, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, layak divonis hukuman mati.
“FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati,” tegas Kamaruddin, Minggu (15/1/2023).
Menurut dia, pasangan suami istri itu merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak jujur.
Sementara itu, untuk eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), dia menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim. Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
“Sedangkan vonis untuk Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim. Sebab, keluarga almarhum sudah memaafkannya,” ujarnya.
Kamaruddin pun menegaskan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai. Mereka terus berdoa agar Jaksa dan Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
“Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023). Dan, Putri Candrawathi bersama Bharada E menjalani tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun rencana untuk membunuh Yoshua.
Disebutkan, mulanya Sambo menyuruh Ricky Rizal (Bripka RR) menembak Yoshua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir Yoshua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yoshua hingga korban tewas.
Mantan Kadiv Propam Polti itu lantas menembakkan pistol milik Yoshua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan