Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kuat Ma’ruf’ dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf delapan tahun penjara. Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 340 sebagai berikut:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Kuat Ma’ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.