JAKARTA, Eranasional.com – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” sambung Jaksa.
Bripka Ricky Rizal diyakini Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Ricky Rizal.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap Jaksa.
Hal yang memberatkan Ricky ialah, perbuatannya mengakibatkan Brigadir Yoshua meninggal dunia dan duka bagi keluarga korban, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, Ricky punya anak yang masih kecil dan butuh bimbingan seorang ayah.
Ricky Rizal diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
Bripka Ricku disebut Jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yoshua.
Sebelumnya, Ricky Rizal menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Yoshua. Dia meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan ini.
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan ini awalnya hendak ditutupi dengan skenario palsu ‘tembak-tembakan’ yang dirancang Ferdy Sambo.
Dalam skenarionya, Ferdy Sambo membuat narasi telah terjadi tembak-tembakan antara Yoshua dengan Richard Eliezer yang dipicu peristiwa pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilakukan Yoshua.
Tinggalkan Balasan