Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat mengikuti jalannya sidang tuntutan Ferdy Sambo melalui siaran televisi (Foto/ISTIMEWA).

JAKARTA, Eranasional.com – Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa, terdakwa Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana anaknya.

Keluarga pun, lanjut dia, kini hanya bisa menaruh harapannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk nantinya dapat memvonis Ferdy Sambo dengan seadil-adilnya.

“Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa,” kata Rosti, Selasa (17/1/2023).

“Tapi kami berharap kepada hakim, biarlah pak hakim Yang Mulia memututskan nanti persidangan yang seadli-adilnya kepada kami, terlebih kepada anak kami Nofriansyah Yosua Hutabara.”

Dia pun berharap majelis hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya dapat memberikan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.

Mangingat, menurut Rosti, suami Putri Candrawathi ini telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap putranya.

“Jadi harapan kami hanya kepada hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan yakini bisa memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa.

Ferdy Sambo, kata Jaksa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian perbuatan Ferdy Sambo, dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” jelasnya.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.