Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tahun 2020-2022. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) tahun 2020-2022.

Tim penyidik kali ini melakukan pencegahan ke luar negeri alias cekal terhadap Direktur Utama BAKTI Kemkominfo berinisial AAL dan 22 orang lainnya.

“Jaksa Agung Muda Intelejen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/1/2023).

Ada 23 orang yang dicegah ke luar negeri, di antaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang dicegah adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengatakan surat pencegahan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

Berikut ini daftar 23 orang yang dicegah ke luar negeri:

1. Direktur PT Surya Energi Indotama inisial BI

2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA

3. Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA

4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL

5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM

6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ

7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI

8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF

9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN

10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ

11. Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS

12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS

13. Direktur PT Multi Trans Data inisial BP

14. Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX

15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia inisial LWQ

16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ

17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS

18. Kepala Divisi Lastmil/Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM

19. Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH

20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS

21. CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM

22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH

23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM.

Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa,” ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.