Orang tua Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Richard Eliezer, dituntut 12 tahun. Mendengar itu keluarganya terkejut.

Paman Richard, Roy Pudihang mengatakan, pihak keluarga sangat terpukul dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami sekeluarga merasa terkejut dan terpukul dengan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Richard selama 12 tahun,” kata Roy, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Roy menyebut, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard. Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.

Roy berharap Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu. “Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya,” imbuhnya.

Dia pun berpesan kepada Richard agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

“Kepada keponakan kami, Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga di Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat,” ucap Roy sambil menahan air matanya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntuta. Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yoshua.

Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Yoshua, dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan luar di masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard. Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata Jaksa.

Dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo masing-masing bernama Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yoshua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yoshua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yoshua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir Yoshua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yoshua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yoshua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Richard yang berujung pada tewasnya Yoshua.