Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), dengan agenda pembacaan tuntutan. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara hanya 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Brigadir J).

Menurut JPU, sepanjang pemeriksaan di persidangan, telah didapati fakta-fakta bahwa Putri bersalah dalam kasus kematian Yoshua. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap kesalahan istri Ferdy Sambo tersebut.

“Dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa (Putri Candrawathi) dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” kata JPU saat membacakan dokumen tuntutan terhadap Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyimpulkan, perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwa dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karenanya, Putri dinilai wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpan dengan perbuatannya,” tegas JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan tiga hal yang memberatkan tuntutan Putri. Salah satunya, Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua yang berujung duka mendalam keluarga. Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo masing-masing bernama Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), serta sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yoshua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yoshua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yoshua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir Yoshua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yoshua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yoshua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Richard yang berujung pada tewasnya Yoshua.