JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Samudi mengungkapkan pengedar 222,697 Kg ganja yang tertangkap di Jakarta pada Desember 2022 memiliki jaringan sendiri.
“Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan. Mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap,” kata Samudi di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Bahkan, Samudi meyebutkan, dalang di balik peredaran ganja tersebut telah diketahui, yaitu salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tagerang.
“Yang menyuruh posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang,” ungkapnya.
Pada Rabu (18/1/2023), BNN memusnahkan 222,697 Kg ganja yang disita dari komplotan tersangka G, FI, FA, dan R. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, para tersangka turut dihadirkan.
G berperan sebagai orang yang memerintahkan dan menyuruh ganja diedarkan. Saat ini dia masih berstatus sebagai narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ditangkap.
“Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung, dan posisinya di Medan. Saat ini masih dalam pengejaran petugas,” terang Samudi.
Gunakan HP Untuk Perintahkan Anak Buah
Ungkap Samudi lagi, G memerintahkan komplotannya dengan menggunakan ponsel dari dalam lapas. Kata dia, padahal penggunaan ponsel di lapas merupakan hal terlarang dan petugas kerap melakukan pemeriksaan.
“Padahal sering dilakukan pemeriksaan, tapi berkat kepandaiannya dia bisa tiga kali melakukannya,” terang Samudi.
Pada kasus ini, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman mati,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan