Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto/ISTIMEWA).

JAKARTA, Eranasional.com – Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyayangkan kasus kekerasan seksual sejumlah remaja di Brebes berakhir dengan jalan damai. Ia menyebut kasus rudapaksa seharusnya dilanjutkan hingga ada hukuman kepada pihak pelaku.

“Sangat disayangkan terutama apabila korban masih di bawah umur. Kasus seperti ini tidak boleh berakhir damai,” kata Mariana pada Rabu 18 Januari 2023.

Mariana menyebut alasan mengapa kasus kekerasan seksual tidak boleh berujung damai adalah karena hal itu akan berdampak pada psikologi korban seumur hidup.

Sehingga, kata dia, para korban tersebut akan menanggung trauma berkepanjangan yang sulit untuk dipulihkan.

“Terlebih bila korban masih belum memasuki masa dewasa yang mana kondisi psikologis masih sangat rentan,” kata dia melalui pesan tertulis.

Mariana mengatakan budaya yang berlaku di tengah masyarakat di Indonesia cenderung merugikan posisi wanita korban perkosaan.

Sebab, kata dia, wanita korban kekerasan seksual cenderung mendapat stigma negatif dari masyarakat sementara pelakunya cenderung aman dari stigma di masyarakat.

“Korban kekerasan seksual seringkali dipersepsikan sebagai sedang sial, sebagai aib yang tidak perlu dibahas berkepanjangan, atau bahkan malah disalahkan. Tentu ini akan membebani psikologis korban,” kata Mariana.

Oleh sebab itulah, Mariana meminta agar kasus pemerkosaan tersebut dilanjutkan dengan pelaporan warga sekitar kepada pihak yang berwenang.

Ia mengatakan meski korban tidak melaporkan kepada pihak berwajib, laporan warga tetap bisa ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, enam remaja perempuan di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengalami pemerkosaan oleh 15 pria.

Kasus tersebut bermula saat dua pelaku menjemput para korban pada malam hari dari rumah mereka. Enam remaja itu dibawa ke rumah kosong yang didalamnya sudah terdapa pelaku lain.

Keenam korban tersebut kemudian dipaksa untuk menenggak minuman keras oplosan hingga mereka kehilangan kesadaran.

Setelah itu, para pelaku melaksanakan aksi bejat mereka dengan memperkosa keenam korban tersebut secara bergantian. Keesokan harinya, para korban yang telah dipulangkan kemudian mengadu kepada para orang tua mereka.

Setelah kejadian tersebut, keluarga korban dan keluarga pelaku bertemu di kantor kepala desa setempat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertemuan tersebut diinisiasi oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM.

Hasilnya, kedua belah pihak keluarga bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut dengan jalan damai setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang.