JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.
Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang memanfaatkan masyarakat yang lanjut usia (manula), anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis, baik secara offline maupun online di media sosial (medsos) yang mengeksploitasi para manula, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
“Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” tulis salinan SE yang dikutip Eranasional.com, Kamis (19/1/2023).
Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud. Pemda dan masyarakat diminta melaporkan kepada polisi atau Satpol PP apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tak hanya itu, Pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.
“Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya,”bunyi SE selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengguna aplikasi Tiktok memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau diguyur air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah atau gift.
Sebagai informasi, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.
Kemensos memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.
Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.
Tinggalkan Balasan