JAKARTA, Eranasional.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enember, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terduga penyuap Lukas, Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua pada Kamis (19/1) kemarin.
Ali mengungkapkan, KPK tengah mendalami pengetahuian Yulce dan anaknya mengenai pertemuan Lukas dengan Rijatono Lakka yang diduga .membahas proyek prmbangunan infrastruktur di Papua.
“Keduanya juga diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka Lukas Enembe. Namun keduanya menyatakan menolak jadi saksi,” kata Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Ali mengatakan, keduanya berhak menolak menjadi saksi Lukas, karena masih memiliki hubungan keluarga
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa Yonater Karomba dari pihak swasta. Namun, saksi tersebut tidak hadir.
“Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Yonater, dan akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yulce dan Bona tidak menjawab sedikit pun pertanyaan wartawan. Yulce sempat mengangkat telapak tangannya dan menyatakan menolak berkomentar.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi tersebut sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
KPK sempat mengalami kesulitan memeriksa Lukas Enembe karena yang bersangkuta bersikap tidak kooperatif.
Lukas mendekam di rumahnya dengan alasan sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Hingga akhirnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Tinggalkan Balasan