JAKARTA, Eranasional.com – Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1) kemarin. Sebelumnya, mantan preman Pasar Tanah Abang itu mangkir.
Begitu turun dari mobil, Hercules tiba-tiba mengepalkan tangan ke arah wartawan yang menunggunya di Gedung KPK dan langsung mengucapkan kalimat ancaman.
“Mau dihajar? Mau dihajar? Kalau mau dihajar, gue hajar,” kata Hercules di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Usai diperiksa, Hercules menolak berkomentar. Dia mempersilakan wartawan untuk menanyakan ke penyidik.
“Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator. Kalian sama pejabat publik boleh macam-macam. Kalau sama saya jangan macam-macam kalian. Macam-macam saya sikat kalian,” ucap Hercules.
Dia merasa dirinya kerap didzalimi dengan pemberitaan-pemberitaan di media massa. Atas dasar itu, dia enggan memberikan komentar kepada wartawan. Dia pun mengeluarkan kalimat ancaman kembali ke wartawan.
“Karena kalian mengaco, media ini sering mendzalimi saya. Saya tidak akan main-main sama kalian. Lebih baik saya selesaikan sama kalian, saya masuk penjara. Saya tidak akan lari,” ucapnya dengan nada tinggi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshalla alias Hercules dicerca pertanyaan soal aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
“Kehadiran saksi untuk mendalami terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan tersangka lainnya,” jelas Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS MA), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta untuk memutuskan koperasi tersebut dinyatakan telah bangkrut.
Padahal, dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada 21-22 September 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.
Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan