JAKARTA, Eranasional.com – Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Praswad Nugraha menilai Gubernur Papua Lukas Enembe bisa segera ditahan sejak ditangkap komisi antirasuah. Sebab, kata dia, tidak ada regulasi yang menyatakan tersangka yang mengaku sakit tidak dapat ditahan.
“Selama memenuhi syarat subyektif dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP ya mesti ditahan,” kata dia pada Sabtu (21/1/2023).
Terlebih lagi, Praswad menyebut terdapat pemberitaan mengenai bocoran CCTV kamar Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto. Ia mengatakan video yang memperlihatkan Lukas Enembe mampu beraktifitas seperti biasa tersebut menjadi bukti tidak perlu lagi pembantaran Lukas Enembe.
Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai tangkapan layar hasil pantauan kamera CCTV pada salah satu kamar di RSPAD Gatot Soebroto yang diduga rekaman pada ruang perawatan milik Lukas Enembe.
Dalam video tersebut, Lukas Enembe diperlihatkan bisa beraktifitas secara normal. Ia terlihat membaca buku dan berjalan sendiri tanpa menggunakan kursi roda sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Video tersebut juga memperlihatkan ruang perawatan Lukas Enembe terlihat luas dan bersih.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada rekomendasi tim medis yang memeriksa Lukas Enembe.
Ia juga menambahkan Lukas Enembe akan kembali dipulangkan ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur apabila sudah direkomendasikan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.
“Kalau saya simak, tidak ada masalah dengan Lukas Enembe. Selain itu, juga kalau dokter RSPAD nyatakan sehat maka LE akan kembali ke Rutan KPK,” kata Johanis melalui pesan tertulis.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil dan mampu melakukan aktivitasnya sendiri. Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan laporan tim medis yang memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik KPK mencabut pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Rijantono Lakka adalah pemilik PT Tabi Bangun Papua yang memberikan suap kepada Lukas.
KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. LUkas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal aliran dana mencurigakan dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mereka menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan