JAKARTA, Eranasional.com – Bermain atau menggunakan handphone (HP) atau telepon seluler saat berkendaran merupakan hal yang dilarang dalam berlalu lintas, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Menggunakan HP saat berkendara dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peratuan Perundang-undangan. Lantas, sanksi apa yang dikenakan kepada yang melanggarnya?
Larangan bermain HP ketika berkendara tercantu pada Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Adapun sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000”.
Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal tersebut menyebutkan, “setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta.
Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan