Eranasional.com – Pemerintah saat ini melarang masyarakat untuk mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mereka yang ingin kembali dari luar daerah ke Jakarta pun bakal kesulitan masuk Jakarta.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idulfitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.
“Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan,” kata Fahri kepada wartawan dalam video conference, Jumat (22/5/2020).
Atau, jika ternyata ada orang yang lolos masuk wilayah Jakarta dan terbukti tidak memiliki SIKM, maka orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari.
“Untuk penyekatan arus balik kami akan koordinasi dengan Polda-Polda setempat, misalkan dari arah Karawang. Kami juga melakukan penyekatan-penyekatan di beberapa pos-pos yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tapi sekali lagi kami harapkan bahwa sebelum masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah dikerjakan di wilayah hukum Polda lain, misalkan di Banten di Cikupa. Kalau masuk wilayah Polda Metro Jaya, tentunya ini sudah sebagai tempat tujuan terakhir, makanya penyekatan ini kita harapkan dari wilayah Polda-Polda yang lain,” jelas Fahri.
Fahri berharap, pemudik yang nekat masuk kembali ke Jakarta sudah diminta putar balik sebelum masuk Polda Metro Jaya. Misalnya, ada pos penyekatan di Karawang atau mungkin di daerah-daerah awal keberangkatan arus balik.
“Sekali lagi masuk ke Jakarta mulai hari ini tidak mudah, di KM 47 Karawang itu ada pemeriksaan SIKM. Masalah arus balik ini tidak mudah, sampai saat ini walaupun masyarakat yang mengakses SIKM tapi banyak yang ditolak, saya dapat infonya dari Wakasatpol PP karena nggak memenuhi persyaratan,” sebut Fahri. (red/detik)
Tinggalkan Balasan