JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa Kuat Ma’ruf mengaku tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum kenapa ia dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini diungkapkan Kuat Ma’ruf saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan kepada Yoshua. Namun saya tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yoshua pada 8 Juli 2022,” kata Kuat.
“Padahal dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan,” ujarnya.
Ia menyatakan dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun dalam hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apapun yang membuktikan dia bertemu Ferdy Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling 3.
“Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yoshua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalahkan waktu yang di mana itu tugas saya kepada asisten rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya merencanakan pembunuhan kepada Yosua? Yang Mulia, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada almarhum Yoshua? Apakah saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” ujar Kuat.
“Saya sudah ditahan selama lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduhi ikut merencanakan pembunuhan Yoshua. Bahkan di medsos saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (16/1/2023), PN Jaksel.
Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Tinggalkan Balasan