Ilustrasi (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA), Muin Zachry, berencana akan memperkarakan bank tersebut karena duitnya di dalam rekening sebesar Rp345 juta raib dibobol tukang becak bernama Mohamad Thoha dan Setu.

Tak hanya melaporkan secara pidana saja, Zachry juga akan memperdatakan BCA.

Selain melaporkan BCA, Zachry juga akan melaporkan teller BCA yang saat itu memberikan uang kepada Mohammad Thoha dan Setu. Penasihat hukum Muin, Dewi Mahdalia menegaskan mpihaknya akan melayangkan somasi terlebih dahulu.

“Rencana akan kirim somasi dulu. Setelah itu, saya akan melapor juga ke Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga ke Polda Jawa Timur,” kata Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

Dewi menjelaskan, uang sebesar itu rencananya akan dipakai untuk biaya berobat istri Zachry. Uang tersebut merupakan hasil penjualan dua rumah di Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, istri Zachry meninggal dunia sebelum uang itu sempat dipakai untuk berobat. Istrinya bernama Putri Ariyani mengembuskan nafas terakhir dua pekan setelah rekening dibobol. Tepatnya pada Jumat (19/8/2022).

Zachry sempat kaget begitu menyadari dompet yang berisi buku tabungan dan identitas lainnya hilang. Dia kemudian melakukan cross check ke kantor BCA Cabang Indrapura. Saat itu pihak bank menyampaikan sudah ada penarikan besar-besaran di Indrapura.

Tanggapi Bank BCA

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa peristiwa ini murni kelalaian nasabah. Katanya, nasabah itu tidak hati-hati dalam menjaga buku tabungan, KTP, PIN, sehingga pelaku penipuan bisa memalsukan tanda tangan untuk membobol rekeningnya.

Jahja menerangkan, dalam fakta persidangan mengenai kasus tersebut, terungkap bahwa nasabah lalai dengan membagikan informasi rahasia seperti PIN. Selain itu, diketahui nasabah lalai dengan tidak menjaga KTP hingga buku tabungan bisa berpindah tangan ke orang lain.

“Kasus seperti ini 1 dari 10 juta kemungkinan kejadian. Pelaku bisa tahu semua PIN ATM, buku tabungan, dan KTP,” tuturnya.

Soal petugas teller, menurut Jahja, sudah menjalankan prosedur yang sesuai dengan ketentuan. “Kita menilai teller tidak bersalah, karena data-data sudah benar,” ujar Jahja.