AKBP Ricky Rizal menangis saat membaca nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ,Selasa (24/1/2023).

JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa Ricky Rizal menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2022).

Sambil berbata-bata dan menangis, Ricky Rizal membantah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia merasa menjadi korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya tidak pernah tahu rencana pembunuhan itu, apalagi dianggap sebagai bagian dari skenario tersebut” ujar Ricky Rizal.

Ricky Rizal juga menambahkan, dia difitnah mengenai senjata, padahal dia mengamankan senjata agar tidak ada keributan dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.

“Saya mengamankan senjata adalah tugas saya mengantisipasi hal-hal yang terjadi, tidak pernah saya ada masalah secara pribadi pada Yoshua,” imbuhnya.

Agenda pada hari ini adalah pembacaan pleidoi dari Kuat Ma’aruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.