Irjen Teddy Minahasa. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah selesai menyusun dakwaan dalam kasus tindak pidana narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Perwira tinggi Polri itu akan menjalani persidangan perdana tanggal 2 Februari 2023.

Kepala Seksi Kejari Jakbar Lingga Nuarie menjelaskan bahwa jajarannya telah menyerahkan susunan dakwaan untuk Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Untuk berkas dakwaan, Teddy Minahasan sudah dilimpahkan pada Rabu (25/1) kemarin. Sekarang tinggal menunggu hari sidang,” kata Lingga, Kamis (26/1/2023).

Kini, perkara tindak pidana narkoba yang diduga kuat dilakukan oleh Teddy Minahasa pun telah teregistrasi di PN Jakbar dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar, diinformasikan bahwa perkara Teddy Minahasa akan disidangkan mulai Kamis (2/2).

Adapun dakwaan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka lainnya kemudian ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.