Pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Kelas 1A Khusus memvonis bersalah pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan 10 anggotanya dalam kasus penyebaran ideologi khilafah.

Ketua PN Kota Bekasi Surachmat menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terbuka terbatas yang digelar pada Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin Khilafatul Muslimin divonis 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana kurungan, pemimpin Khilafatul Muslimin itu juga harus membayar denda Rp50 juta dan tetap ditahan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujar Surachmat, Kamis (26/1/2023).

Sementara untuk terdakwa lain yakni Indra Fauzi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kemudian, Abdul Azis divonis 5 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta, dan Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara.

“Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap dalam penahanan,” ujar Surachmat.

Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Sobirin, Suryadi Wironegoro, Imron Najib, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, dan Faisol serta Hadwiyanto Moerdiandono, masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap sejumlah petinggi kelompok Khilafatul Muslimin karena diduga menyebarkan ideologi khilafah. Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan “Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah”.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 10 tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat dan lokasi berbeda.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi kemudian melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (3/10/2022), setelah menyelesaikan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.