Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang replik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 30 Januari 2023. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA , Eranasional.com – Jaksa penuntut umum mengakui ada dilema yuridis dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan posisinya sebagai saksi pelaku sekaligus eksekutor pembunuham berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diutarakan jaksa saat menyampaikan replik atas pleidoi Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa mengatakan pihaknya telah melihat status Richard Eliezer sebagi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam pertimbangan tuntutannya.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama, yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Brigadir Yosua dan juga membongkar skenario yang dibuat oleh pelaku utama, Ferdy Sambo. Namun di sisi lain, jaksa melihat peran Richard Eliezer korban Yosua yang juga perlu dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.

Jaksa menuturkan tim penuntut umum telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yg berkerja sama bagi terlindung LPSK.

Hal ini sebagaimana syarat ketentuan dalam perundang-undangan khususnya dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tim penuntut umum juga sudah mempertimbangkan tuntutan berdasarkan penjelasan Pasal 10a ayat 3 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni yang dimaksud menjatuhkan keringanan pidana, mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yg paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Jaksa menilai dalam penjelasan Pasal 10a UU RI Nomor 31 Tahun 2014 memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan di antara terdakwa lainnya. Namun pasal a quo belum mengakomodir saksi pelaku yang bekerja sama yang juga sebagai pelaku materiil, yakni Richard Eliezer, karena mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo selaku pelaku utama.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam,” kata jaksa.

Namun jaksa penuntut umum mengatakan tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dipertimbangkan sesuai standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran Richard Eliezer.

Jaksa mengatakan tuntutan terhadap Richard sudah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut.

“Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata jaksa.