JAKARTA, Eranasional.com – Aktor senior Tio Pakusadewo membongkar bobroknya penjara di Indonesia. Dia menceritakan pengalamannya saat mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus narkoba.
Tio mengaku dirinya menjadi saksi mata atas beberapa hal tabu yang terjadi di dalam penjara, termasuk adanya praktik open BO (memanggil pekerja seks komersial/PSK) dari balik jeruji besi.
Sebagai informasi, Tio Pakusadewo pernah dua kali mendekam ke penjara karena kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Dari sana, dia mengetahui begitu mudahnya para narapidana yang ingin memenuhi nafsu birahi sehingga bisa melakukan open BO.
Hal ini diungkapkan Tio saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dikutip Selasa (31/1/2023). Hal itu sepertinya sudah menjadi rahasia umum bagi mereka yang menjalani hidup di balik tembok penjara.
“Ada besukan nih misalnya, besukan itu keluarga datang dan segala macam. Tapi ada beberapa napi justru (momen) besukan itu berguna banget untuk mereka melakukan transaksi dan lain-lain, termasuk seksual. Ini suami istri yang gue maksud,” kata Tio Pakusadewo.
Dia kemudian menjelaskan mekanisme narapidana yang ingin melakukan hubungan intim dengan pasangannya. Bahkan, tidak jarang kegiatan hubungan tersebut didukung oleh narapidana lain untuk mengawasinya dari luar.
“Pas besukan itu, mereka sudah siap dari rumah enggak pakai apa-apa di dalamnya. Jadi begitu masuk, dijagain sama teman-temannya supaya orang enggak lihat ke situ. Ya mereka pangku-pangkuan sudah sampai selesai,” ungkapnya.
Apakah petugas rutan mengetahuinya? Tio menegaskan, tahu. “Mereka (sipir) tahu. Kan dilempar duit, mulutnya diam. Kalau sipir di sana ada harganya, semua ada harganya,” ucap Tio.
Tio juga membongkar ada narapidana yang memanfaatkan jam besuk untuk memenuhi kebutuhan biologisnya meski belum menikah. Mereka akan dilayani oleh perempuan yang mengaku sebagai ‘suster’.
“Gue enggak sebutin ya di mana lapasnya. Ada rumah sakit di depannya, di mana kita bisa tuh pura-pura sakit, dirawatlah sehari, dua hari, datang deh suster-susteran. Ya ada tarfifnya, sehari ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp2,5 juta. Kayak open BO,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemenuhan hak setiap narapidana sudah diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Peratuan ini mengatakan bahwa hak-hak narapidana harus dihormati. Namun, persyaratan biologis napi yang sudah menikah tidak diatur secarar ketat pada pasal tersebut.
Tinggalkan Balasan