Kepala Badan Otoritas IKN Bambang Susanto. (Foto: Dok KemenPAN RB)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172 juta per bulan.

Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi. Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Seperti diketahui, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” demikian bunyi Pasal 8.

Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000.

Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp155.180.670. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp155.180.670.

Selain itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000. Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.