Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Instagram)

JAKARTA, Eranasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pernah memerintahkan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu 10.000 gram atau 10 Kg lalu ditukar dengan tawas. JPU mengatakan AKBP Dody kemudian menukar 5.000 gram sabu atau 5 Kg.

“Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma’arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta oleh saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas, selanjutnya saksi Syamsul Ma’arif menyanggupi permintaan dari terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Pada 12 Juni 2022, lanjut JPU, Dody memberitahu Teddy melalui pesan singkat yang isinya mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi. Pada 14 Juni 2022, rekan Dody bernama Syamsul Ma’arif datang ke ruang kerja Dody dengan membawa 5 Kg tawas. Syamsul kemudian menukar sabu dengan tawas yang dibawanya itu.

“Bahwa pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Syamsul Ma’arif datang ke ruang kerja Terdakwa dengan membawa tas hitam yang telah berisikan tawas seberat 5.000 gram, yang saksi Syamsul Ma’arif beli melalui platform toko online Tokopedia, serta saksi Syamsul Ma’arif juga membawa linggis kecil,” kata JPU.

“Selanjutnya, Terdakwa keluar dari ruangan kerjanya, lalu menuju ke aula Polres Bukit Tinggi, dan setelah Terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Ma’arif dengan tawas dan peti tempat penyimpanan awal narkotika jenis sabu sudah terlihat rapi seperti semula,” sambungnya.

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ungkap JPU.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.