
JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024. PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11/PUU-XX/2022.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, terkait putusan MK yang menegaskan bahwa seorang yang pernah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres, KPU akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Idham menjelaskan, PKPU yang tersebut dimaksud untuk mengubah PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Katanya, dalam merancang PKPU, KPU berlandaskan pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan bersifat final dan mengikat.
“Berdasarkan putusan MK RI Nomor 117/PUU-XX/2022, KPU RI dalam merancang Peraturan KPU tersebut akan melaksanakan atau mempedomi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham Holik, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, MK memutuskan seseorang yang menjabat jabatan Presiden RI selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi cawapres.
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1).
Tinggalkan Balasan