Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir Yoshua angkat bicara. Mereka memiliki harapan terhadap proses hukum kasus pembunuhan berencana yang merengut nyawa Yoshua.

Tantenya Yoshua, Roslin Simanjuntak menyebutkan ada dua harapan besar dari keluarganya.

“Kami masih sangat berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberikan hukuman seberat-beratnya. Itu yang keluarga harapkan kepada majelis hakim,” kata Roslin, Kamis (2/2/2023).

Adapun hukuman seberat-beratnya yang diinginkan keluarganya yaitu tercantum dalam Pasal 340 yang dituduhkan kepada Sambo dan Putri yaitu hukuman mati.

“Itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP, Sambo dan Putri pantasnya dikenakan hukuman mati,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kekejian Ferdy Sambo menghabisi nyawa Yoshua yang membuat keluarganya sejak awal menginginkan kedua terdakwa itu dihukum mati.

Selain hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawarhi, harapan lain dari pihak keluarga agar almarhum Yoshua dibersihkan dari segala tuduhan yang selama ini mencuat. Roslin menyebut, Yoshua telah difitnah meski sudah meninggal dunia.

“Ini harapan kami juga. Kami hanya meminta agar nama baik dari anak kami yang sekarang sudah meninggal dibersihkan lagi. itu saja, hanya itu yang kami inginkan,” pungkasnya.