Ilustrasi virus COVID-19. (Foto: Net)

Pada akhir Desember 2022, pemerintah secara resmi mencabut PPKM mengacu pada membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, PPKM masih bisa diberlakukan kembali jika kasus COVID-19 di Indonesia naik lagi secara signifikan.

“Kami sampaikan, bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan, dengan kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, dapat diterapkan kembali PPKM,” kata Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (21/12/2022).