Pelantikan 21 Penyidik dan Penyelidik baru KPK, Senin (6/2/2023). (Foto: Dok KPK)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK baru saja melantik 21 penyidik dan penyelidik baru. para penyidik dan penyelidik itu akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pelantikan dilakukan di aula Gedung Juang Merah Putih KPK dan dihadiri oleh pimpinan KPK Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan sejumlah pejabat structural KPK lainnya.

Selain itu, pelantikan tersebut juga dihadiri jajaran perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Johanis Tanak mengatakan, penambahan personel baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi KPK, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang Penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang Penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang Penyidik eksternal dari Polri,” kata Johanis dalam keterangan resmi yang diterima Eranasional.com, Selasa (7/2/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penyidik dan Penyelidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK.

Selanjutnya, mereka akan bertugas memberantas korupsi sesuai UU dan arah kebijakan KPK. Khususnya di bidang penindakan dan eksekusi, yang salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

“Penanganan perkara melalui case building, penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara,” tuturnya.

Dia berharapp kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan tahun 2023. Selain itu, dia berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai Penyidik dan Penyelidik KPK.

“Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” pungkas Johanis.