JAKARTA, Eranasional.com – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri memprediksikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan (pembunuhan berencana) itu,” kata Reza Indragiri dikutip dari video TikTok, Selasa (7/2/ 2023).
Sementara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Reza memprediksi majelis hakim akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dia beranggapan bahwa Putri tidak ikut dalam penembakan tersebut, namun yang memberatkan hukumannya itu adalah skenario pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
“Barang kali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara nyawa sama aja laki-laki dan perempuan cuma punya satu. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan,” ujarnya.
Kemudian untuk Richard Eliezer (Bharada E), dia menganggap bahwa hukuman yang diberikan hakim akan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara, Reza memperkirakan hakim akan beri hukuman 2 tahun penjara untuk Bharada E.
“Vonis untuk Richard Eliezer kenapa 2 tahun? Karena supaya karir dia di Polri selamat. Kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari 2 tahun maka akan diberhentikan secara tidak terhormat (PTDH),” ucap Reza.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).
Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. JPU mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Bharada E, dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan