JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan. Bripda HS adalah anggota Densus 88 yang menghabisi nyawa sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
Polisi menangkap Bripda HS di hari yang sama pasca pembunuhan Sony pada hari Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Trunoyudo, Densus 88 menangkap pelaku di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari ditemukannya identitas pelaku di mobil korban. “Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama,” tutur dia.
Polda Metro menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Motif pelaku mengincar Sony Rizal diduga karena kebutuhan ekonomi. Walau begitu, polisi masih menggali lebih lanjut keterangan dari pelaku.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Metro Depok yang kemudian dilimpahkan ke Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah penangkapan Bripda HS.
Pengacara dari keluarga korban, Jundri R. Berutu, mengatakan pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Musababnya, pelaku telah menyiapkan senjata tajam dan menguntit Sony beberapa hari sebelum dibunuh.
Keluarga korban, menurut Jundri, berharap polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Densus 88 ini.
“Kami berharap kepada bapak Kapolri dan instansi pemerintah terkait yang membidangi itu untuk segera mengungkap kasus ini,” ucap dia dalam kesempatan yang berbeda.
Tinggalkan Balasan