Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap agar RUU (Rancangan Undang-undang) Perampasan Aset bisa segera disahkan oleh pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi selalu mendukung upaya percepatan RUU Perampasan Aset.

“Jadi sebenarnya kami sudah lama kan, dua tahun lalu kami juga sudah mendorong hal itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Selain itu, Ali mengatakan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset juga didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan dukungan presiden tersebut disampaikan pada saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia dua tahun yang lalu.

“Ya, harapannya mudah-mudahan di tahun 2023 ini bisa kemudian masuk di program legislasi nasional prioritas,” kata dia.

Ali menyebut RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi aset berharga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset tersebut bisa menjadi penyokong agar memberikan efek jera.

Selain itu, Ali mengatakan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset juga didukung langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan dukungan presiden tersebut disampaikan pada saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia dua tahun yang lalu.

“Kalau kita lihat dari rancangan serta materi undang-undang itu sangat bagus sekali sebagai supporting system penegakan hukum,” ujarnya.

Meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, Ali mengatakan KPK tak kehabisan akal agar mengusahakan hukuman tambahan kepada koruptor agar menimbulkan efek jera.

Ia menyebut KPK selalu mengusahakan agar terdakwa korupsi dihukum membayar uang disamping juga mendapat hukuman kurungan badan.

“Ya sekarang KPK lakukan adalah melalui jalur putusan pengadilan melalui uang pengganti, melalui denda, melalui perampasan aset hasil tindak pidana yag dilakukan asset tracing KPK,” kata Ali.

Namun, Ali juga mengatakan KPK masih berharap agar RUU Perampasan Aset tersebut bisa segera disahkan. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset tersebut bisa lebih meningkatkan efektivitas penjeraan bagi para pelaku korupsi.

“Ke depan kalau memang undang-undang itu disahkan, saya kira ini sangat mendukung uoaya pemberantasan korupsi sebagai efek jera melalui penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyerukan kepada jajarannya berserta anggota DPR agar segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset pada Selasa (7/2/2023).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam menanggapi merosotnya skor IPK Indonesia pada tahun 2022 yang dirilis oleh Transparency International Indonesia. “Agar segera diundangkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta,

Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi tahunan pada 2022 termasuk Indonesia.

Dalam penilaian tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat poin dari 2021 yaitu 38. Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180 negara. Padahal pada 2021  Indonesia berada di posisi 96.