Kolase Anies Baswedan dan surat perjanjian utang piutang. (Foto: Net)

Adapun uang sebesar Rp50 miliar itu berasal dari pihak ketiga. Namun, Anies menolak untuk menyebutkan pihak ketiga yang dimaksud.

“Nah, itu dukungan. Siapa penjaminnya, ya Pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari Pak Sandi. Itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan dicatat sebagai utang,” jelasnya.

Kata Anies, perjanjian itu dilakukan secara tertulis dan ia yang menandatangani surat perjanjian tersebut.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI Jakarta 2017. (Foto: ISTIMEWA)

Namun, setelah dirinya memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017, maka utang Rp50 miliar tersebut dinyatakan lunas dan tidak perlu dibayar sesuai yang tercantum dalam perjanjian.

“Apabila kami menang Pilkada DKI Jakarta, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai, sebagai bentuk dukungan. Jadi, itulah yang terjadi. Begitu Pilada selesai, menang, selesai,” tuturnya.

Bakal capres Partai Nasdem ini justru heran dengan pihak yang mengungkapkannya saat ini. dia juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen perjanjian itu apabila memang diperluka.

“Ada dokumennya, kalau suatu saat perlu diperlihatkan, ya boleh saja, karena tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ. Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi karena Pilkada DKI 2017 sudah telah selesai. Menjadi aneh kalau sekarang dibicarakan,” ucap Anies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mengungkapkan bahwa Anies Baswedan memiliki utang sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno.