Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Selatan akan memperketat pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tim Gegana Brimob Polri akan dilibatkan untuk pengamanan.

“Pengamanan pasti diperketat. Tim Gegana akan dilibatkan. Pagi-pagi banget Tim Gegana Brimob akan melakukan penyisiran terlebih dulu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (12/2/2023).

Kata Nurma lagi, pihaknya telah menyiapkan 200 personel untuk pengamanan. Namun untuk jumlah pastinya, masih menunggu surat perintah tugas (sprint) dari Mabes Polri.

“Jumlah personel yang kami siapkan 200 personel. Untuk pastinya berapa personel yang akan diturunkan, kita tunggu sprint-nya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menetapkan sidang vonis Ferdy Sambo digelar Senin (13/2/2023). Sidang vonis digelar setelah jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (31/1).