Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

JAKARTA, Eranasional.com – Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Jelang vonis diputuskan, keluarga almarhum Brigadir J harap ada keadilan yang ditegakkan.

“Harapannya sebagai wakil Tuhan untuk bisa menentukan vonis dengan adil, kami minta kepada majelis hakim bisa berhikmat dan memutuskan keputusan seadil-adilnya, terlebih-lebih buat aktor Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi. Kami minta agar diberikan hukuman setinggi-tingginya. Itulah harapan kami dari keluarga,” ungkap tante dari almarhum Brigadir J, Roslin Simanjuntak, Minggu (12/2/2023).

Roslin mengatakan sidang vonis putusan terhadap Ferdy Sambo rencananya dihadiri oleh kedua orang tua dari almarhum Brigadir J. Dia menambahkan baik dirinya dan seluruh keluarga mengharapkan ada keadilan pada sidang vonis yang akan diselenggarakan pada Senin.

“Ya kami melihat persidangan berjalan dengan baik cuma hukuman terhadap PC kami rasa tidak sesuai, itu saja yang kami lihat dan maunya hukuman untuk FS bisa dihukum mati,” katanya.

Roslin menambahkan, selama proses persidangan bergulir, keluarga almarhum Brigadir J melihat banyak kejanggalan dan kebohongan yang diberikan oleh Ferdy Sambo. Dia juga mengaku keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami melihat pasal KUHP 340 yang didakwakan JPU kepada mereka, seharusnya ibu PC aktornya dia adalah dalangnya sehingga harus dihukum berdasarkan ketentuan pasalnya itu, oleh karenanya 15 tahun penjara lah,” ujarnya.

“Iya kami sangat menyayangkan karena mereka tidak bisa membuktikan, memang mereka melakukan secara berencana. Kalau kita teliti ya dari peristiwa mulai dari di Magelang bagaimana RR melucuti senjata anak kami dan mengawal terus sampai ke Saguling, dari Saguling ke Duren Tiga dan sampai ke pembunuhan anak kami. Mereka betul-betul sudah merencanakannya,” jelasnya kembali.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J sudah berjalan sejak oktober 2022. Setelah 4 bulan menjalani proses persidangan vonis putusan akan segera dibacakan pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sudah ikhlas dalam menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan, Ferdy Sambo tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis. Hanya saja, dia menekankan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sudah membeberkan seluruh fakta yang diketahui olehnya. Sambo juga kerap menyampaikan penyesalannya selama rangkaian persidangan.

“Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” tutur Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).

Rasamala juga menyampaikan harapan Sambo agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa tetap independen serta bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadapnya.