PN Jaksel menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi secara terpisah hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan