Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), memvonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Pasca vonis hukuman mati, muncul pertanyaan jumlah kekayaan yang dimiliki Ferdy Sambo.

Hingga saat ini data harta kekayaan Ferdy Sambo tidak ada di situs resmi e-LHKPN dan masih misteri. Padahal, setiap pejabat negara, tidak terkecuali dari Polri dan TNI harus melaporkan jumlah kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs. Meski demikian, selain tahun 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tak tercantum di situs KPK.

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Agustus 2022 lalu.

Kewajiban pejabat negara melaporkan jumlah kekayaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.